Logo Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika

KEBIJAKAN PRIVASI

Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika – IHC Group

Ringkasan

Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika – IHC Group berkomitmen melindungi privasi dan kerahasiaan data pribadi pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, karyawan, dan mitra. Kebijakan ini disusun sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, serta hak Subjek Data.

1. Pengendali dan Cakupan

Pengendali Data: Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika – IHC Group.

Cakupan: seluruh unit, cabang, platform digital, dan kegiatan operasional dalam jaringan IHC Group.

2. Jenis Data yang dikumpulkan

  • Data Identitas: nama, NIK, tanggal lahir, alamat, telepon, email, foto, tanda tangan.
  • Data Medis: nomor rekam medis, diagnosis, hasil laboratorium, radiologi, resep, tindakan medis.
  • Data Administratif & Keuangan: nomor BPJS/Asuransi, informasi pembayaran.
  • Data Elektronik: log sistem, rekaman CCTV, data pendaftaran online dan telemedicine.

3. Tujuan Pemrosesan

  • Pemberian layanan kesehatan & manajemen rekam medis.
  • Pelaporan kepada instansi berwenang (mis. Kemenkes, BPJS).
  • Pengelolaan klaim asuransi dan keperluan administrasi.
  • Keamanan fasilitas & investigasi insiden (CCTV).
  • Penelitian & pendidikan (dengan anonimisasi jika diperlukan).
  • Peningkatan mutu layanan dan pengembangan sistem TI.

4. Dasar Hukum Pemrosesan

Pemrosesan dilakukan berdasarkan satu atau lebih dasar hukum: persetujuan subjek data; pemenuhan kewajiban hukum; kepentingan vital pasien (darurat); pelaksanaan perjanjian; atau kepentingan sah rumah sakit untuk peningkatan layanan.

5. Penyimpanan & Keamanan

Kami menerapkan kontrol administratif, teknis, dan fisik: pembatasan akses berbasis peran, enkripsi data sensitif, audit log, backup berkala, serta kebijakan kerahasiaan pegawai. Periode penyimpanan mengikuti ketentuan peraturan kesehatan (mis. minimal 5 tahun untuk rekam medis, atau sesuai regulasi terbaru).

6. Pengungkapan ke Pihak Ketiga

Kami hanya mengungkapkan data pribadi apabila: ada persetujuan tertulis; diminta oleh instansi berwenang; diperlukan untuk klaim asuransi; atau kepada penyedia layanan TI yang terikat kontrak dan perjanjian kerahasiaan. Data tidak dijual atau disewakan.

7. Hak Subjek Data

  • Mendapat informasi pemrosesan data.
  • Menarik kembali persetujuan.
  • Memperbaiki atau memperbarui data tidak akurat.
  • Meminta penghapusan/pemusnahan data dalam kondisi tertentu.
  • Menolak pemrosesan untuk pemasaran langsung.
  • Mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran PDP.

Permintaan hak dapat diajukan melalui Pejabat Pelindungan Data (DPO) Rumah Sakit.

8. Penunjukan DPO

Rumah Sakit telah menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) untuk menangani kepatuhan UU PDP, permintaan subjek data, dan pengawasan internal.

9. Transfer Data ke Luar Negeri

Jika data diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia, kami memastikan adanya tingkat perlindungan setara dan kepatuhan terhadap UU PDP serta peraturan terkait.

10. Perubahan Kebijakan

Kebijakan dapat diperbarui untuk menyesuaikan perubahan hukum atau kebutuhan operasional. Perubahan akan diumumkan melalui situs resmi atau papan pengumuman RS.

11. Kontak & Pengaduan

Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait perlindungan data pribadi, Anda dapat menghubungi:

Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO) Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika – IHC Group

Email: dpo@nusamed.co.id

12. Pernyataan Persetujuan

Dengan menggunakan layanan Rumah Sakit Nusantara Sebelas Medika – IHC Group, Subjek Data menyatakan telah membaca dan menyetujui kebijakan privasi ini sesuai ketentuan yang berlaku.